Tangani 8 Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Usul Revisi UU Perkoperasian

Merdeka.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan mengajukan perubahan Undang-Undang Perkoperasian untuk menyelesaikan 8 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah. Hal ini guna membentuk sistem pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif.

“Oktober 2022 kita ajakan ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kalau tidak, ini bom waktu, akan banyak lagi penjahat-penjahat keuangan merampok dana masyarakat lewat KSP karena lewat perbankan sudah tidak bisa (mengingat) ekosistem kelembagaan bank sudah baik,” kata Teten di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (9/7).

Menurut dia, solusi jangka pendek yang ditawarkan hanya mendorong koperasi untuk mematuhi keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, menimbang pengurus KSP tak melakukan pembayaran maksimal kepada anggota atau hanya sekitar 3-4 persen dari total kewajiban pelunasan, maka tidak bisa diharapkan koperasi bermasalah mematuhi keputusan PKPU meskipun upaya mendorong 8 KSP tersebut tetap dilakukan.

Karena itu, dia menilai perlu penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sebagaimana perbankan. “Bukan tidak pernah ada ide ini. Dulu ada UU yang mengatur supaya koperasi tak diserahkan untuk mengatur dirinya sendiri (seperti melalui Rapat Anggota Tahunan/RAT), tapi kalah di Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Sebagai instrumen tertinggi pengawasan terhadap KSP, RAT sulit diharapkan dapat menyelesaikan persoalan delapan koperasi bermasalah yang berskala besar. Apalagi hubungan antara pengurus dengan anggota tidak didasari suatu idealisme dan komitmen yang sama.

“KSP yang besar-besar ini dalam praktiknya bukan lagi seperti koperasi kumpulan orang, mereka sudah seperti shadow bank. Kan seharusnya koperasi dari anggota untuk anggota, namun kebanyakan anggota (merasa seperti) nasabah sehingga mereka tidak merasa harus terlibat di dalam pengawasan koperasi,” imbuhnya.

Ke-8 koperasi bermasalah dinyatakan memiliki total kewajiban pembayaran kepada anggota sebesar Rp26 triliun. Mulai dari KSP Intidana, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca juga:
Menkop Teten Minta Minyak Makan Merah Hanya Boleh Diproduksi Koperasi
Peringatan Hari Koperasi Sedunia 2 Juli 2022, Simak Sejarah dan Temanya
Nilai Kerugian 8 Koperasi Bermasalah Capai Rp26 Triliun
Landasan dan Tujuan Koperasi, Lengkap Beserta Penjelasannya
Ini Strategi Pemerintah Antisipasi Kemunculan Koperasi Bermasalah di Masa Depan
Menkop Teten Masduki Temui Mahfud MD Bahas Penanganan 8 Koperasi Bermasalah


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *