Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ikuti Langkah-langkahnya dengan Benar agar Lolos Seleksi

Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ikuti Langkah-langkahnya dengan Benar agar Lolos Seleksi

Warga Sipil – Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka pada September 2023.

Informasi mengenai dibukanya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

ADVERTISEMENT

“Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah,” ujar Anas.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyebut tersedia formasi sebanyak 572.496 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS. Seleksi CASN terdiri dari 80 persen formasi untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS termasuk di dalamnya fresh graduate.

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut informasi lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka7. Sehat jasmani dan rohani8. Bukan anggota atau pengurus partai politik9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai2. Fotokopi KTP3. Fotokopi akta kelahiran4. Pas foto5. Surat pernyataan penempatan di manapun6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.

1. Daftar akun– Buka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id- Daftar untuk buat akun SSCASN- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif- Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar- Klik “Proses Pendaftaran Akun”- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login akunLogin ke akun SSCASN yang telah terdaftar- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto- Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS– Pilih jenis seleksi “CPNS”- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah dokumen Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak kartu– Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.***