Ramai Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Apa Keuntungan yang Didapat dari Pemilik Merek?

Ramai Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Apa Keuntungan yang Didapat dari Pemilik Merek?
Citayam Fashion Week (Foto www.cnbcindonesia.com).

Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment pernah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Juli 2022.

Namun berdasarkan penelusuran pada Selasa malam, 26 Juli 2022, Citayam Fashion Week dengan no permohonan JID20220521 yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, pada 20 Juli 2022 statusnya ditarik kembali.

Lalu apa saja manfaat yang akan diterima kepada pemilik hak merek tersebut apabila permohonannya dikabulkan? 

Berdasarkan penelusuran Tempo pada Selasa malam, 26 Juli 2022, Citayam Fashion Week dengan no permohonan JID20220521 yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, pada 20 Juli 2022 statusnya ditarik kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan ada sejumlah hak atau privilese yang akan diterima pemegang hak. Pertama, pemegang hak eksklusif berhak mengeksploitasi nilai ekonomi yang dia miliki. Ini berarti ia bisa mendapat nilai ekonomi dengan memakai merek tersebut atau mendapat royalti dari pihak lain yang menggunakan merek tersebut atas izin kepada pemegang hak.

“Ini bisa menjadi identitas produk dan jasa dan memberikan nilai tambah,” kata Razilu saat konferensi pers di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.

Selain itu, merek yang didaftarkan memberikan reputasi untuk menjadi aset yang tidak nyata. Artinya, pemilik merek bisa memiliki hak monopoli atas merek tersebut. Akan tetapi, Razilu menekankan tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta-merta akan mendapatkan merek atau perlindungan hukum.

“Hanya yang memenuhi persyataran admisitratif dan substantif yang berhak mendaftarkan. Kalau tidak memenuhi administratif dan substantif, maka ditolak,” katanya.

Ada tahapan ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek. Pertama akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama periode 15 hari, kemudian publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Semua pihak berhak menyampaikan keberatan dengan argumen yang jelas. 

“Silakan saja mengajukan berbagai macam argumen yang nanti akan menjadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini akan menentukan pemohon berhak memiliki merek tersebut atau ditolak,” katanya.

Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan ole UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Razilu.

Razilu menuturkan tidak ada syarat yang mewajibkan pemohon adalah orang atau pihak yang menciptakan merek tersebut atau hasil kreasi sendiri. Mendaftarkan sebuah merek hasil kreasi orang lain, katanya, sah saja.

“Dia berhak secara legal memang, atas dasar persetujuan yang mencetuskan pertama kali. Kita kan tidak tahu proses (kesepakatan) di antara kedua belah pihak,“ katanya.

Namun Razilu mengatakan masalah pendaftar merek itu pencetus atau bukan adalah masalah etis atau tidak etis. Menurut pandangannya, apabila pendaftar merek bukan pencetus dan tidak dapat persetujuan dari pencetusnya, sebaiknya tidak mengambil merek kreasi itu karena sama merampas hak orang lain.

“Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila permohonan pihak tersebut dianggap tidak adil, tentu saja dengan argumen yang berdasar,” katanya.

Sebelumnya, merek “Citayam Fashion Week” telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment pada 20 Juli 2022 dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Selanjutnya,merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.

PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

Sumber: Tempo.co


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *