Darurat Kekerasan Seksual, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan PP & Perpres TPKS

Merdeka.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (perpres) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menilai hingga saat ini pemerintah belum serius membentuk aturan turunan setelah diundangkannya UU TPKS.

“Meskipun UU memberikan waktu hingga dua tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” kata Luluk, kepada wartawan, Jumat (8/7).

Luluk mengingatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.

Dia mengatakan hingga saat ini publik merasa belum cukup sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait UU TPKS. Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu-individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.

“Padahal ini mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Bahkan, menurutnya aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS. Sehingga, korban kekerasan seksual pascadisahkannya UU TPKS tidak bisa ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis.

“Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres,” kata Politikus PKB itu.

Dia menyebutkan berbagai peristiwa kekerasan seksual terjadi akhir-akhir ini, terutama pada anak-anak, baik yang terjadi di lingkung keluarga ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan. Seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan terbaru di Jombang, Jawa Timur masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan.

“Hal ini semestinya dapat dicegah seandainya ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat UU TPKS,” tegasnya.

“Belum lagi kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antar institusi, yang pada akhirnya korban KS akan tetap menderita karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan,” tambah Luluk.

Dia pun harap agar pemerintah segera mengambil langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antar kelembagaan dan lembaga terkait. Harapannya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres. Serta, segera dipercepat juga pelatihan bagi aparat penegak hukum.

“Namun yang terjadi justru adanya kebingungan di lapangan. Akhirnya cara-cara dan prosedur lama yang tetap dilakukan, begitupun rujukannya, masih menggunakan UU lama. Ini patut disayangkan. Karena berpotensi merugikan korban,” imbuhnya.

[rnd]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *