Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen

Merdeka.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatakan pemotongan dana operasional lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal lembaga filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen.

“Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen,” kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).

Menurut Arifin, Undang-undang (UU) Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU pengumpulan dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga bertugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut.

“Berbeda dengan UU zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit,” ungkapnya.

“Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri bukan kejahatan ataupun hasil TPPU,” tambah Arifin.

Arifin mengatakan bahwa lembaga Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.

“Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syari. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini,” ujarnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.

Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena adanya laporan jurnalistik yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Diketahui bahwa lembaga tersebut memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya sebesar 10 persen. Saat ini kasus dugaan penyelewengan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. [eko]

Baca juga:
Heboh Kasus ACT, Ganjar Pranowo Jelaskan Beda Penyaluran Donasi Lewat Baznas
Gibran Minta Pengurus Baznas Transparan Kelola Dana Umat
Baznas DKI Akui Pernah Dua Kali Kerja Sama dengan ACT
Kata Baznas DKI soal Dana Dipakai Revitalisasi Permukiman di Pasar Gembrong
Wagub DKI Tak Masalah Dana Rp7,6 M Revitalisasi Pasar Gembrong dari Baznas


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *