Alasan Dewas KPK Tak Melanjutkan Sidang Etik atas Lili Pintauli Siregar

Merdeka.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan alasan pihaknya tidak menindaklanjuti sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar.

Menurut Tumpak, sidang dihentikan lantaran Lili bukan lagi sebagai insan KPK yang menjadi objek sidang pelanggaran etik.

“Kenapa dihentikan? Karena yang bersangkutan itu bukan insan KPK lagi. Karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai KPK, jadi dengan adanya keppres (pemberhentian Lili) tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7/2022).

Menurut Tumpak, dihentikannya sidang lantaran efisiensi. Lagi pula, menurut Tumpak, vonis maksimal bagi pelanggar etik berat yakni diminta mengundurkan diri dari jabatan. Menurut Tumpak, Lili sudah melakukan hal tersebut.

“Kalau sidang maksimal hukumannya apa nanti? Mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri. Itu pertimbangan juga,” kata Tumpak.

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Bahkan, Lili tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

“Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan surat tersebut.

“Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Tumpak membacakan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI No. 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentan Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudari Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota kpk masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022,” kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” ujarnya.

[ded]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *