Yasonna Laoly Hargai Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Ungkap Rencana Pindahkan Terpidana

Yasonna Laoly Hargai Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Ungkap Rencana Pindahkan Terpidana

Yasonna Laoly Hargai Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Ungkap Rencana Pindahkan Terpidana

Warga Sipil – Ikut menanggapi anulir vonis terpidana mati Ferdy Sambo , Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan dirinya menghargai seluruh putusan hakim agung. Ia juga menyinggung terkait pemindahan Sambo setelah vonis kasasi disahkan.

Banding di kasasi telah meringankan vonis Ferdy Sambo , dari hukuman mati menjadi bui seumur hidup . Yasonna Laoly mengatakan dirinya menghargai ketetapan pengadilan bagi mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.

“Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Yasonna mengatakan belum ada tindak lanjut dari jaksa usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Sambo. Oleh karena itu ia mengaku masih menunggu eksekusi jaksa terkait rencana pemindahan Ferdy Sambo dari Mako Brimob ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan),” kata Yasonna di sela Bali Process, Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun, terkait lokasi lapas yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru, Menkumham RI mengaku belum bisa memastikannya.

Setali tiga uang dengan Yasonna Laoly , Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dirinya menghormati anulir vonis terhadap terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo .

Di keterangan terbarunya, Jokowi sekaligus menyampaikan pesan kepada semua pihak yang menaruh perhatian kepada kasus ini. Terlepas dari banyaknya kekecewaan yang disampaikan masyarakat, Jokowi meminta agar putusan MA tetap dihormati.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati (keputusan MA),” ujar Jokowi, di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Bukan hanya mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup , Mahkamah Agung (MA) juga menyunat hukuman bagi terpidana lainnya, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (J) tersebut.

Ada istri Sambo, Putri Candrawathi yang hukumannya disunar dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara, hingga Kuat Ma’ruf dari hukuman 15 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Adik Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo . Kekecewaan itu disampaikan Reza Hutabarat dalam akun Instagram pribadinya.

“Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang,” kata Reza, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

“Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal,” kata Reza. ***