Warga Jakarta Ngadu Alat Peraga Kampanye Banyak Terpasang Ilegal, Satpol PP Terima 3.700 Laporan

Warga Jakarta Ngadu Alat Peraga Kampanye Banyak Terpasang Ilegal, Satpol PP Terima 3.700 Laporan

Warga Jakarta Ngadu Alat Peraga Kampanye Banyak Terpasang Ilegal, Satpol PP Terima 3.700 Laporan

Warga SipilSelama periode Juli 2023, Satpol PP DKI Jakarta menerima banyak aduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) dengan total 3.700 laporan. Adapun aduan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) mendapat porsi terbanyak 796 laporan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta , Arifin mengatakan berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat paling banyak terkait APK dengan 796 laporan.

“Pengaduan yang diterima karena banyaknya masyarakat yang memiliki keinginan dan harapan agar Jakarta menjadi lebih tertib, nyaman, dan teratur,” ujar Arifin dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Adapun Satpol PP DKI Jakarta sudah menertibkan 5.689 (spanduk,banner,baliho); 19.602 (bendera); 132 (umbul); 476 (pamflet). Jika ditotal jumlahnya mencapai 25.899 lembar.

Sementara itu dari 3.700 laporan yang diterima, Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menangani di antaranya 3.441 laporan atau 93 persen. Arifin menilai Satpol PP menjadi OPD paling banyak mendapat laporan pengaduan masyarakat.

“Kita (Satpol PP) berhasil selesaikan sebanyak 93 persen dari 3.700 pengaduan tersebut. Sepertinya Satpol PP salah satu OPD yang cukup banyak mendapatkan respon pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Pemasangan baliho, spanduk maupun APK harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu Satpol PP terus menjalin komunikasi dan sinergitas bersama Bawaslu dan KPU agar wajah Jakarta tetap bersih jelang Pemiilu 2024.

“Kita terus komunikasi dan bersinergi bersama Bawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta . Karena pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita ikuti,” ujarnya memungkasi.***