Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut MA, Jokowi: Kita Harus Hormati

Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut MA, Jokowi: Kita Harus Hormati

Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut MA, Jokowi: Kita Harus Hormati

Warga SipilOrang nomor satu di Indonesia itu pun meminta masyarakat untuk menghormati putusan MA .

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 10 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menanggapi putusan MA tersebut. Ia mengatakan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo itu sudah final.

ADVERTISEMENT

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujarnya.

Menurutnya, tak ada upaya hukum lain yang bisa diambil kejaksaan atau pemerintah setelah MA memutuskan mengubah hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.

“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” ucapnya.

Meski demikian, PK hanya bisa diajukan terpidana dengan mencantumkan novum. Mahfud MD pun meminta agar putusan MA tersebut dikawal oleh seluruh pihak.

“Mudah-mudahan tidak ada ‘kongkalikong’ permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” tuturnya.

Mahfud MD mengatakan remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku untuk terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Mengingat, remisi bergantung berdasarkan persentase.

“Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut bahwa pengurangan masa hukuman memang mungkin saja terjadi pada terpidana seumur hidup, yakni melalui permohonan grasi atau pengampunan, dengan catatan harus mengakui kesalahannya.

“Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” tuturnya.

Selain Ferdy Sambo , MA juga mengganti hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun. Kemudian, Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.***