Warga Sipil – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo , terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . MA menganulir hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo , tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman. Putri menjadi 10 tahun penjara dari semula 20 tahun, Ricky menjadi delapan tahun dari 13 tahun, dan Kuat menjadi 10 tahun dari 15 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa keputusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah. Sobandi menegaskan, putusan MA tersebut tidak berdasarkan intervensi dari pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” ucapnya.
Yonathan Baskoro , salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J turut mengomentari keputusan MA untuk menganulir hukuman Ferdy Sambo cs.
“Sunat massal ternyata bukan hanya ada di keilmuan medis tetapi sunat massal juga bisa diterapkan di dalam penegakan hukum yang ada di republik ini.”
“Pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf membuktikan bahwasanya semua keinginan dan aspirasi masyarakat belum tentu didengar,” tutur Yonathan dalam video yang diunggah ke akun Instagram-nya @yonathanbaskoro pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang belum tentu didengar ini terbukti dengan pengurangan vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J . Yonathan melanjutkan, dengan adanya kejadian ini, optimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin menurun.
“Jangan salahkan rakyat ketika optimisme terhadap penegakan hukum di republik ini menjadi semakin terdegradasi bahkan cenderung sudah sangat sulit untuk bisa percaya terhadap penegakan hukum di republik ini,” kata dia.
Sebagai salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J , Yonathan tentunya kaget dengan vonis yang dikeluarkan oleh MA. Ia berpesan agar vonis terhadap para terdakwa segera dilaksanakan sehingga rakyat dan keluarga korban tidak akan sakit hati lagi.
“Sehingga dalam hal ini jangan lagi mengiris hati keluarga. Segera jalankan dan eksekusi putusan mahkamah agung tersebut. Jangan khianati hati rakyat lagi,” ujar Yonathan.***