UU Peradilan Militer Dikabarkan Bakal Direvisi, Jokowi Buka Suara

UU Peradilan Militer Dikabarkan Bakal Direvisi, Jokowi Buka Suara

UU Peradilan Militer Dikabarkan Bakal Direvisi, Jokowi Buka Suara

Warga Sipil – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) buka suara soal wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jokowi menerangkan bahwa belum ada pembahasan mengenai revisi UU Peradilan.

“Belum sampai ke sana,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

ADVERTISEMENT

“Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang,” ujar Mahfud.

“Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” tambah Mahfud, Rabu 2 Agustus 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap revisi UU militer bisa memastikan oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Namun, penetapan tersangka pada Henri mendapatkan kecaman dari TNI . Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI .

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.***