Warga Sipil – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang . Rencana gelar perkara hingga saksi penting mengemuka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sudah menetapkan jadwal gelar perkara supaya status kasus naik dari penyelidikan menuju penyidikan. Ahmad mengungkapkan, gelar perkara tersebut akan dilaksanakan dua hari lagi
“Rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023,” ujarnya, di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Ramadhan, penyidik sudah menyebarkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, seperti Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.
Adapun terkait keterangan saksi, dia memastikan wawancara sudah dilaksanakan penyidik terhadap 21 dari 40 orang saksi yang diundang. Di antara 21 orang itu, 16 saksi merupakan pihak pengirim dana sedangkan lima orang sisanya merupakan bagian dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun .
Penyidik berikutnya akan terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain. Hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 misalnya, terdapat dua orang dari YPI yang diperiksa penyidik sebagai saksi.
“Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring,” kata Ramadhan.
Selain para saksi, penyidik kata Ramadhan juga mengundang serta ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberi informasi terbaru soal kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang menyeret nama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang . Ia mengatakan pihaknya menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus tersebut.
Menurut penjelasan Whisnu Hermawan, kesesuaian itu didapatkan dari hasil pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin, 7 Agustus 2023. Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui bahwa seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus atas perintah Panji Gumilang .
“Artinya beliau ( Panji Gumilang ) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG ( Panji Gumilang ) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS , juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” ujarnya melanjutkan. ***