WargaSipil.com – Hingga saat ini anggaran dari APBD provinsi, kota, dan kabupaten belum bisa dicairkan untuk pendidikan agama dan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) berusaha mengatasi sumbatan kucuran anggaran tersebut. Sehingga nantinya APBD bisa ikut membiayai madrasah, pesantren, dan sejenisnya.
Keinginan Kemenag untuk membuka sumbatan tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Rohmat Mulyana Sapdi. “Kemenag terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Untuk memperjuangkan membuka norma-norma yang masih mengunci,” katanya di sela kunjungan ke MAN 1 Kota Malang pada Jumat (30/9) malam.
Rohmat mengatakan ada peluang bagus untuk membuka kebijakan yang menyumbat kucuran APBD untuk madrasah dan sejenisnya. Dia menuturkan Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa APBN, termasuk yang dikucurkan ke daerah, mencakup layanan pendidikan agama dan keagamaan.
Dia mengungkapkan, secara proaktif Kemenkeu beberapa kali rapat dengan Kemenag. “Untuk membahas soal desain rencana ke depan, pembiayaan madrasah,” katanya. Selain itu Kemenag juga menggelar rapat serta berkirim surat secara resmi kepada Kemendagri. Rohmat mengungkapkan menyambut positif soal kucuran APBD untuk membiayai madrasah, pesantren, dan sejenisnya.
Rohmat lantas menyampaikan sejumlah alternatif skenario kucuran APBD untuk madrasah, pesantren, dan sejenisnya. Yaitu melalui skema hibah dalam negeri. “Cara seperti ini pernah dilakukan Pemprov Jawa Tengah. Nilainya Rp 300 miliar,” katanya.
Dana hibah dalam negeri yang bersumber dari APBD tersebut, diberikan kepada Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag di Kabupaten atau Kota. Kemudian oleh kanwil atau kantor Kemenag, dana tersebur dikelola untuk disalurkan ke madrasah, pesantren, dan sejenisnya.
Cara lainnya adalah memotong dana sebelum ditransfer ke daerah. Atau bisa juga memotong dana transfer daerah yang sudah masuk ke kantong pemda. Rohmat mengatakan kondisi saat ini ketika dana sudah masuk kantor pemda, tidak bisa dikucurkan untuk madrasah atau pesantren. Sebab masih ada sejumlah regulasi yang tidak memperbolehkannya.
Aturan-aturan ini yang akan direvisi pemerintah, memalui Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu. “Ini yang kami perjuangan. Sampai saat ini belum bisa direalisasikan,” pungkasnya.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”