Warga Sipil – Kasus Pengamat Politik Rocky Gerung semakin pelik. Buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), polemik menyangkut Rocky Gerung menjadi panjang hingga memicu perhatian banyak pihak.
Sebelumnya sudah ada dua laporan polisi untuk memenjarakan Rocky Gerung . Terbaru, laporan polisi dilayangkan oleh seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan diri dari Kelompok Relawan Demokrasi.
Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Dengan demikian, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan sudah ada total 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Adapun, terlapornya kini bertambah dari asalnya hanya pengamat politik Rocky Gerung menjadi disertai Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di dua laporan terakhir.
“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar dia, dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ade Safri Simanjuntak melanjutkan, laporan masih bersikutat pada kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.
Pasal yang disertakan antara lain Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu, dengan nomor laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.
Berikutnya, hanya berselang sehari setelah laporan pertama, per Selasa 1 Agustus 2023, eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean ikut membuat laporan dengan tudingan serupa, bernomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata dia.
Adapun pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi telah tersebar salah satunya lewat akun Twitter Denny Siregar, diunggah pada 30 Juli 2023.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut,” demikian isi pernyataan diduga penghinaan yang telah Pikiran-Rakyat.com sensor di beberapa kata.
Selain diduga melakukan dugaan penghinaan Presiden, relawan Jokowi juga melaporkan Rocky Gerung soal dugaan provokasi. Rocky dituduh telah mengajak masyarakat untuk menggelar aksi pada 10 Agustus 2023 mendatang, sebagaimana aksi massa di tahun 1998. ***