Warga Sipil – Sejumlah barang bukti penting berhasil disita dan diamankan usai penggeledahan di kantor Basarnas, terkait kasus dugaan suap atas tersangka Kepala Basarnas ( Kabasarnas ) Marsdya Henri Alfiandi. Ada rekaman CCTV hingga puluhan dokumen.
Hal itu berdasarkan keterangan Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono. Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Puspom TNI dan KPK bekerja sama dalam penggeledahan , dan menyasar bukti mulai dari cek transaksi hingga dokumen pengadaan.
“Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan pada perkara Letkol ABC. Bukti-buktinya adalah dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR,” kata Handoko, saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, TNI x KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik, tidak terkecuali dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan, yang merupakan kasus paling baru dalam dugaan korupsi Kabasarnas .
“Pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023,” kata Julius.
Rekaman CCTV terkait kasus Kabasarnas Henri ikut disita, bersama total 44 dokumen hasil pelimpahan dari KPK. Seluruh bukti itu akan mengungkap kebenaran di balik dugaan suap dari swasta kepada tersangka HA yang terjadi berulang kali.
“Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara Tersangka HA. Selain itu, juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” ujarnya.
Penyidik dari Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiani. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 4 Agustus pukul 10.00 WIB untuk mencari barang bukti kasus tersebut.
“Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, Jumat, 4 Agustus 2023.
Penggeledahan ini merupakan satu dari sekian upaya TNI untuk membuktikan komitmennya terhadap pengusutan kasus HA. Mengingat muncul banyak anggapan negatif bahwa penanganan hukum pidana di TNI seringnya berakhir menjadi impunitas alias pembebasan anggota dari hukuman.
Sebelumnya, dua prajurit TNI aktif, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah tetapkan sebagai tersangka dari oleh Puspom TNI . Seluruh proses hukum kedua tersangka itu akan ditangani oleh Puspom TNI .
Sementara, tiga orang warga sipil selaku pemberi suap, yakni MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama) ditetapkan tersangka oleh KPK. Perkara ketiga tersangka pun ditangani oleh KPK. ***