Warga Sipil – Anggota TNI dan Polri yang masih aktif dilarang untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu , termasuk Pilpres . Tidak main-main, ada ancaman pidana bagi mereka yang terbukti melanggar.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa TNI – Polri dan perangkat negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye.
“Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu,” ucap Pasal 280 ayat (3).
ADVERTISEMENT
Selain TNI dan Polri , Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakimkonstitusi pada Mahkamah Konstitusi juga dilarang terlibat dalam kampanye.
Kemudian larangan itu berlaku juga bagi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan. Lalu Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
Selanjutnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat aturan tersebut.
Dilarang juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam oleh hukuman pidana penjara dan denda.
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Pasal 494.
Tidak hanya TNI dan Polri yang terikat aturan tersebut, para peserta dan tim kampanye juga dilarang melibatkan anggota TNI – Polri yang aktif untuk kepentingan kampanye. Prajurit TNI dan Polri juga tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024, dan harus bersikap netral.
“Dalam Pemilu , anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” tutur pasal 200.
Selain dalam UU Pemilu , aturan yang melarang Prajurit TNI mengikuti semua kegiatan politik praktis juga di UU TNI . Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” ujar Pasal 39.
Sama halnya dengan Polri yang terikat aturan di UU Kepolisian. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ucap Pasal 28 ayat (1).
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” ujar ayat (2).
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tutur ayat (3) menambahkan.***