Tito Sebut Ada Info Keliru Soal SE Pj Kepala Daerah bisa Pecat ASN

Tito Sebut Ada Info Keliru Soal SE Pj Kepala Daerah bisa Pecat ASN

WargaSipil.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan lengkap soal Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah seluruh Indonesia dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Menurut Tito, terdapat informasi yang keliru soal SE tersebut. Tito menjelaskan, kewenangan memecat dan mutasi pegawai ASN oleh penjabat (Pj) dalam SE tersebut bukanlah kewenangan penuh. Tito menyebut, kewenangan yang diberikan kepada Pj adalah kewenangan yang sangat terbatas.

’’Jadi hanya dua kewenangan saja, tetapi isu yang berkembang sekarang seolah-olah Kemendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada Pj kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan. Itu tidak benar,” kata Tito dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Ketentuan tersebut, sangat jelas tertuang dalam poin 4a dan 4b dari SE Mendagri tersebut. Dalam aturan tersebut, Pj tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri jika melakukan dua hal.

Pertama, meliputi pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ’’Jadi, bukan kewenangan penuh yang diberikan, tetapi terkait dua hal itu saja,” tegas Tito.

Tito beralasan, terbitnya SE tersebut karena banyak surat yang masuk dari Pj ke Kemendagri, meminta tanda tangannya untuk melakukan pemberhentian ASN yang tersangkut permasalahan hukum dan mutasi ASN antara daerah. Karena itu, surat yang masuk akan banyak dan proses pemberhentian serta mutasi ASN akan berlangsung lama.

’’Kalau mereka semua meminta izin tertulis kepada Mendagri, prosesnya panjang. Saya bilang ini baru 74 daerah (yang sudah diisi Pj), nanti kalau 270 daerah, yang numpuk di Kemendagri, berarti tiga kali lipat nanti numpuknya, sehingga yang bisa disimpelkan,” tegas Tito. (*)

 

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”