Tersangka Panji Gumilang Ditahan, Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahan

Tersangka Panji Gumilang Ditahan, Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahan

Tersangka Panji Gumilang Ditahan, Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahan

Warga Sipil – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Keterangan tersebut datang dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Pihaknya melakukan penahanan karena selama pemeriksaan berlangsung, pemimpin ponpes tersebut tidak kooperatif.

Djuhandhani mengatakan, tidak kooperatifnya Panji Gumilang ditunjukkan dalam bentuk absen dari panggilan penyidik untuk keperluan pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

ADVERTISEMENT

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” ucapnya.

Dengan demikian, pihaknya menahan tersangka Panji dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 2.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Panji ditahan selama 20 hari selama 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.

Namun, sampai saat ini polisi belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Panji yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

“Saya belum terima,” ucap Djuhandhani.

Dengan alasan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik karena dikuatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Terkait dengan pengajuan penangguhan itu merupakan hak dari para tersangka . Namun, untuk mengabulkannya penyidik memiliki pertimbangan sendiri.

“Itu (permohonan) hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan di atas,” ucapnya.

Tim penasihat hukum Panji Gumilang , Hendra Effendy menuturkan, pihaknya akan menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari pengajuan praperadilan hingga penangguhan penahanan .

Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan bahwa kliennya sudah berusia lebih dari 77 tahun.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ucap Hendra.***