Terkait Pencemaran Nama Baik, Brigitta Polisikan Komika Mamat

Terkait Pencemaran Nama Baik, Brigitta Polisikan Komika Mamat

WargaSipil.com–Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta membuat laporan polisi terhadap Komika Mamat Alkatiri. Laporan dibuat karena Brigitta merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Mamat.

Laporan tersebut dibuat Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10). Laporan teregister dengan Nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

”Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.

Pencemaran nama baik ini diduga terjadi saat Brigitta menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, Mamat selaku komika melakukan roasting kepada Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

”Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” jelas Zulpan.

Mamat dipersangkakan melanggar pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus itu sekarang tengah didalami penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

”Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”