Takkan Ada Lurah dan Kades di IKN? Bentuk Pemerintah Khusus Tunggu Studi ke Berbagai Negara

Takkan Ada Lurah dan Kades di IKN? Bentuk Pemerintah Khusus Tunggu Studi ke Berbagai Negara

Takkan Ada Lurah dan Kades di IKN? Bentuk Pemerintah Khusus Tunggu Studi ke Berbagai Negara

Warga Sipil – Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) Thomas Umbu mengungkapkan adanya rencana merubah bentuk pemerintahan untuk diterapkan di IKN . Dia menyinggung soal pemerintahan khusus yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

Setelah IKN selesai dan dipenuhi oleh ASN penyelenggara negara, pemerintahan khusus ini nantinya akan menerapkan tata kelola berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif sebagaimana biasa di tanah air.

“Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu,” ujar Thomas Umbu Pati di Balikpapan, Senin, 7 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dia telah mengungkap adanya perubahan dalam pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan. Rencana ini, kata dia sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN .

Hal itu dijelaskan Thomas Umbu dalam agenda Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan. Kewenangan tersebut memang diberikan khusus kepada Otorita IKN .

Dia juga mengingatkan bahwa pembagian wilayah di IKN akan punya dampak signifikan pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan. Meski belum memberi tanggal pasti, Thomas mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) akan segera keluar setelah studi pihaknya ke berbagai negara telah rampung.

“Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN . Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden,” ujar dia.

“Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi ibu kota baru ni, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi,” katanya.

Meski demikian, Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk pemerintahan ini pantang mengganggu pelayanan publik untuk masyarakat yang bermukim di sana, tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.

Dalam rangka melibatkan publik, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengajak serta masyarakat IKN dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN .

Tukar pikiran berlangsung dalam acara Konsultasi Publik. Di dalamnya ada pertemuan antara pihaknya bersama Otorita IKN sebagai bagian dari pemerintah, juga perwakilan-perwakilan dari golongan masyarakat

“Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan goodgovernance di IKN ,” katanya. ***