Tak Setuju Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi, Ini Alasan Guspardi Gaus

Tak Setuju Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi, Ini Alasan Guspardi Gaus

Tak Setuju Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi, Ini Alasan Guspardi Gaus

Warga Sipil – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi. Menurutnya, jabatan legislatif berbeda dengan jabatan eksekutif yang memiliki tugas fungsi dan wewenang menggunakan dan mengeksekusi anggaran.

“Sedangkan parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi dan di negara manapun juga tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif tersebut,” kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Sementara itu, kata Guspardi, pemerintah dan DPR juga sudah sepakat dalam Pemilu 2024, masih menggunakan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

“Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan,” katanya.

Guspardi menekankan jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh melalui mekanisme pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat, maka masyarakatlah yang memiliki hak untuk menentukan seseorang terpilih lagi atau tidak.

“Terlebih proses seseorang untuk menduduki jabatan anggota legislatif itu tidaklah mudah,” ucapnya.

Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, lanjut Guspardi, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya.

Guspardi mengaku tidak setuju jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan dibatasi maksimal hanya dua periode. Sebab selain sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting, tetapi juga mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menurutnya itu merupakan hak dari pada warga bangsa untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah dan itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap apa yang diajukan oleh masyarakat dan kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK,” ujar anggota baleg DPR RI tersebut.***