Warga Sipil – Permohonan kasasi Ferdy Sambo , terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diterima oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada eks jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo , tiga terpidana lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Putri Candrawathi dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Ricky Rizal dari semula 13 tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan Kuat Maruf dari hukuman pidana 15 tahun menjadi 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai putusan MA mengenai kasasi Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA yang dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Lebih lanjut, ia memaparkan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa.
Menanggapi itu, aktivis Irma Hutabarat yang gencar memperjuangkan keadilan untuk Brigadir J merespons keputusan MA. Irma mempertanyakan tiga orang hakim yang dianggapnya melukai rasa keadilan.
“Karena keluarga kecewa hakim memberikan putusan yang menyakiti bukan hanya hati keluarga tapi hati netizen. Dan juga Kamaruddin Simanjuntak cs (tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ) kecewa dengan putusan ini tentu saja kita semua merasakan,” tuturnya.
Irma menerangkan, kasus ini penuh dengan kebohongan. Tak lupa, ia mengingatkan soal obstruction of justice atau melenyapkan barang bukti dalam kasus ini.
“Ada tuduhan dan fitnah, pemerkosaan lah yang semua tidak terbukti. Lalu juga ada obstruction of justice di mana CCTV itu hilang maka ini harus flashback kita, kenapa ini terjadi?” ucapnya dilansir dari unggahan video di akun Instagram @irmahutabaratofficial.
Mengenai hukuman para terpidana yang dianulir, ia sudah berbicara dengan Kamaruddin. Irma mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih ‘compang-camping’. Pemotongan hukuman ini mengecewakan banyak pihak.
“Disunat semua putusan vonis MA bukan hanya Ferdy Sambo dianulir hukuman mati jadi seumur hidup tapi jadi delapan tahun buat Ricky Rizal. Lalu juga 10 tahun buat Kuat Maruf dan 10 tahun buat Putri Candrawathi artinya itu disunat setengah-setengah semua,” ujar Irma.***