Sorot Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, DPR: Inilah Kenapa UU TPKS Kami Perjuangkan

Sorot Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, DPR: Inilah Kenapa UU TPKS Kami Perjuangkan

Sorot Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, DPR: Inilah Kenapa UU TPKS Kami Perjuangkan

Warga Sipil – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia beberapa waktu lalu.

Ahmad Sahroni berpendapat, dalam menyelesaikan kasus ini, ada kerangka hukum yang telah diperjuangkan sejak lama oleh pihaknya yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

UU tersebut membahas tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

ADVERTISEMENT

“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” ujarnya.

Oleh karena itu, bertepatan dengan munculnya kasus ini, DPR akan memantau penerapan UU TPKS dan meminta agar polisi senantiasa berpihak pada korban.

“Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni meminta Polda Metro Jaya untuk memproses semua laporan yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia , sebab banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa berdasarkan perkembangan kasus terkait.

“Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Pokoknya karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara,” kata dia.

Di samping penyelidikan yang terus berjalan, kuasa hukum salah satu finalis Miss Universe Indonesia yang diduga jadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu, Mellisa Angraini mengatakan, setidaknya ada kurang lebih 30 orang yang diduga jadi korban di kasus yang sama.

“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang,” ucap Mellisa saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Meski begitu, baru ada segelintir orang saja yang memberikan kuasa atas penanganan kasus ini dan diprediksi akan terus bertambah ke depannya.

“Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi seiring berjalannya waktu bisa terus bertambah,” tutur dia.

Mellisa mengaku sudah membeberkan dampak yang dialami korban pada polisi setelah mengalami dugaan pelecehan seksual ini.

Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi,” katanya.***