Soal Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Begini Kata Polri

WargaSipil.com – Mantan Penasihat Ahli Kapolri era Jenderal (Purn) Pol Idham Azis, Muradi menyebut adanya dugaan pihak lain yang disebutnya sebagai ‘kakak asuh’ Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Istilah kakak asuh ini merujuk kepada senior Sambo yang masih aktif di Polri atau sudah pensiun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah isu tersebut. Dia memastikan tidak ada pihak lain lagi yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, baik itu terlibat langsung maupun tidak langsung.

“Terkait kakak asuh, adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pak Dirkrimum maupun Propam itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9).

Dedi mengatakan, saat ini Polri fokus menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Di mana penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan sidang kode etik juga terus berjalan kepada para pelaku.

Khusus Ferdy Sambo sendiri sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri,” pungkas Dedi.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”