Soal Fadel, Ketua MPR Minta Semua Pihak Tunggu Ada Kepastian Hukum

Soal Fadel, Ketua MPR Minta Semua Pihak Tunggu Ada Kepastian Hukum

WargaSipil.com – Pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah membahas surat Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD pada Senin (19/9).

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, pada prinsipnya Pimpinan MPR menghormati usulan Kelompok DPD RI terkait usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024

Dalam hal merespon dan menyikapi usulan tersebut di atas, kata Bamsoet Pimpinan MPR senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.

“Semua harus sesuai dengan hirarki peraturan perundangannya,” ujar Bamsoet dalam keteranganya, Selasa (20/9).

Menurut Bamsoet Pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RII/1/2022-2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”