Soal Aturan Umrah, Pemerintah Tunggu Kebijakan Tertulis Saudi

Soal Aturan Umrah, Pemerintah Tunggu Kebijakan Tertulis Saudi

WargaSipil.com – Pemerintah siap memberikan kelonggaran aturan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Namun, hal itu menunggu kebijakan resmi dan tertulis dari pemerintah Arab Saudi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, regulasi kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang berlaku di Indonesia mengikuti ketentuan Saudi. Memang ada informasi bahwa saat tiba di Saudi, status vaksinasi meningitis jemaah umrah tidak lagi dicek.

Selain itu, kebijakan Saudi bahwa vaksinasi meningitis untuk umrah hanya bersifat anjuran belum berupa kebijakan resmi tertulis. ”Jadi, kita tunggu aturan tertulisnya,” katanya di Jakarta kemarin (29/9).

Saat ini Kemenkes masih menjalankan aturan sesuai dengan kebijakan tertulis dari Saudi, yaitu jemaah umrah dan haji wajib mendapatkan suntikan vaksin meningitis. Kebijakan itulah yang sekarang memicu persoalan di tanah air karena stok vaksin meningitis sedang langka.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menggelar pertemuan dengan Kemenkes dan travel umrah. Bahasannya soal kelangkaan vaksin meningitis. Hasil dari pertemuan itu, Kemenkes belum bisa mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan kelangkaan vaksin meningitis. ”Karena Kemenkes menunggu kebijakan khusus dari Saudi,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Hilman, perlu diambil kebijakan yang baik dan tidak boleh merugikan jemaah. Jangan sampai terjadi kasus jemaah umrah gagal berangkat gara-gara vaksinasi meningitis.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin menyatakan, pihaknya akan memastikan informasi bahwa Saudi tak lagi mewajibkan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. ”Kami sedang koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum bahwa vaksinasi meningitis sudah tidak diperlukan,” katanya.

Menurut Arifin, Kemenkes siap mengubah kebijakan soal vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Yakni, tidak mewajibkan vaksinasi meningitis bagi calon jemaah umrah selama ada dokumen resmi dan berkekuatan hukum sehingga dapat membatalkan kebijakan yang selama ini berlaku.

Informasi yang diterima Kemenag, saat ini sudah masuk ke Indonesia 220 ribu dosis vaksin meningitis melalui Biofarma. Diharapkan, pada Oktober vaksin sudah bisa disuntikkan ke calon jemaah umrah.

Sejatinya, sepanjang 2022, Kemenkes sudah dua kali mendatangkan vaksin meningitis. Vaksin itu didistribusikan ke KKP dan klinik swasta. Namun, peningkatan jumlah jemaah umrah tahun ini di luar prediksi Kemenkes. Menurut Hilman Latief, minat masyarakat untuk menunaikan umrah sangat tinggi. Dalam dua bulan terakhir saja, lebih dari 200 ribu jemaah umrah telah diterbangkan.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”