Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Jaksa Ungkap Alasannya

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Jaksa Ungkap Alasannya

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Jaksa Ungkap Alasannya

Warga Sipil – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini Kamis, 10 Agustus 2023.

Dua terdakwa tersebut dituntut atas perbuatan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Namun, sidang agenda tuntutan urung dilaksanakan lantaran jaksa mengaku masih harus menyempurnakan surat tuntutan.

“Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel Kamis, 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan jaksa untuk menunda pembacaan surat tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Saudara (jaksa) minta waktu hari apa?” kata hakim menanyakan.

“Hari Rabu, Rabu (pekan) depan,” ucap jaksa menjawab.

“Hari Selasa (15 Agustus 2023),” ujar hakim.

Dengan demikian, majelis hakim mengetuk palu dan menunda agenda sidang tuntutan Mario dan Shane ke hari Rabu pekan depan.

“Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 Selasa depan,” ucap hakim.

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora berharap dan optimistis jaksa akan menuntut Mario Dandy dan Shane Lukas dengan tuntutan maksimal menyesuaikan surat dakwaan.

“Kalau kita sih optimistis akan tuntutannya akan maksimal selain berharap kita juga optimis,” kata Jonathan kepada wartawan Kamis, 10 Agustus 2023.

Dikatakan Jonathan, dirinya meyakini jaksa akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan sehingga menuntut Mario dan Shane dengan tuntutan seberat-beratnya.

“Kita lihat masyarakat melihat bagaiamna dakwaan, bagaimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude, akan menajdi pertimbangan,” ucap Jonathan.

Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sedangakan, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***