Sidang Etik Bharada E Digelar Tertutup

Sidang Etik Bharada E Digelar Tertutup

wargasipil.com – Sidang komisi kode etik Polri terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar secara tertutup.

Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), pelaksanaan sidang Richard digelar di dalam ruangan. Sementara itu, awak media hanya diperbolehkan meliput dari Lobi Gedung TNCC.

“Kemudian dalam pelaksanaanya rekan-rekan batasnya di sini (lobi) saja untuk men-shoot (mengambil) gambar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.

Berbeda dari persidangan etik terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lalu, dalam sidang Bharada E tidak disediakan layar televisi yang memperlihatkan pelaksanaan sidang di dalam ruangan.

Sementara itu, pada sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022, Polri menyiapkan layar televisi di Lobi TNCC agar awak media dapat memantau persidangan dari luar ruang sidang.

Diketahui, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dipecat berdasarkan hasil putusan sidang etik tahun lalu.

Adapun Richard memasuki ruangan sidang etik sekitar pukul 10.26 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian dinas Polri.

Ramadhan mengatakan, sidang etik dipimpin oleh tiga orang yakni ketua, wakil ketua, dan satu anggota sidang.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut hadir dalam pelaksanaan sidang KKEP hari ini.

Menurutnya, sidang etik digelar secara tertutup di dalam ruangan. Setelah sidang selesai, akan diumumkan hasilnya.

“Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang ya, kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah2an hari ini sudha ada keputusan,” tuturnya.

Diketahui, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya. Namun, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu hal yang meringankannya adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.