Roundup: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Terungkap Alasannya

Roundup: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Terungkap Alasannya

Roundup: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Terungkap Alasannya

Warga Sipil – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu , Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Menurut keterangan Dirtipidum Brigjen Pol. Rahardjo Puro, penetapan status tersangka itu diputuskan atas hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG ( Panji Gumilang ) menjadi tersangka,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 3 Agustus 2023.Panji Gumilang pun kini telah ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan subjektif mengapa penyidik menahan Panji Gumilang .

ADVERTISEMENT