Revitalisasi Pendidikan Antikorupsi

Revitalisasi Pendidikan Antikorupsi

SERANGKAIAN operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK akhir-akhir ini seakan mengirimkan sinyal bahwa republik kembali darurat korupsi. Mereka yang tertangkap tangan adalah orang-orang terhormat dan terdidik. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan sekaligus benteng pertahanan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ada rektor perguruan tinggi negeri, bupati, gubernur, fungsionaris partai politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga penegak hukum (hakim agung di Mahkamah Agung/MA).

Kenyataan itu juga mengindikasikan belum maksimalnya pendidikan antikorupsi dalam menghentikan laju korupsi beserta seluruh varian dan derivasinya. Sekalipun bangsa ini mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan melawan hukum dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tampaknya masih terlalu sulit untuk keluar dari cengkeramannya. Seakan telah terjatuh dalam kutukan ”benci tapi rindu”. Di satu sisi, perilaku korupsi dikutuk dan dibenci, tetapi bangsa ini tidak kuasa untuk lari darinya.

Dalam istilah Jawa, sapa wonge gething bakal nyanding (barang siapa yang membenci sesuatu, terlalu berlebihan, dia justru akan bersanding dengan yang dibenci itu). Perang terhadap korupsi disertai kebencian dan pengutukan terhadapnya ternyata tidak cukup kuat untuk menghentikan laju korupsi. Sebaliknya, perang terhadapnya malah semakin menguatkan cengkeraman korupsi atas republik ini. Seolah-olah korupsi sudah menjadi cara eksistensial Indonesia untuk meng-”ada”. Mereplikasi René Descartes, filsuf kenamaan Prancis, ”Dengan korupsi maka aku ada.” Kata Bung Hatta: ”Korupsi menjadi bagian dari seni dalam mengelola kehidupan ini.”

Pendidikan yang Tumpul

Sungguh tidak mudah menjelaskan mengapa korupsi tetap bergeming dari kehidupan bangsa ini. Berbagai terobosan, program, dan aksi nyata telah dilakukan untuk mengurai dan memutus mata rantai korupsi. Misalnya pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, pendidikan karakter, jihad melawan korupsi, dan semacamnya. Namun, korupsi tetap bercokol kuat di relung kehidupan Republik ini.

Melihat tingkat keterdidikan para koruptor, ada baiknya kita merefleksi tumpulnya dunia pendidikan kita dalam pemberantasan korupsi. Dengan ungkapan lain, dunia pendidikan kita harus memikul tanggung jawab paling besar atas maraknya perilaku korupsi di negeri ini. Ibarat secangkir kopi susu, dunia pendidikan dan budaya korupsi seakan membentuk senyawa yang sulit diceraikan satu dari yang lainnya. Konon, perguruan tinggi (PT) kita telah menyumbangkan 86 persen koruptor di negeri ini. Dan, tentu saja, 100 persen koruptor di negeri ini adalah produk dari pendidikan kita, mulai tingkat dasar hingga PT.

Memang pendidikan kita sudah banyak mengajarkan keutamaan nilai-nilai kejujuran, baik dari perspektif agama maupun nilai-nilai kearifan lokal. Namun, yang diajarkan dari nilai kejujuran itu baru sebatas kognitif-verbalistis saja. Bahwa jujur itu baik, jujur itu luhur, jujur itu menyelamatkan, dan seterusnya. Di luar itu, peserta didik tidak mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing melalui sebuah simulasi kehidupan sosial yang nyata. Akibatnya, mereka tidak cukup terlatih menghadapi tantangan-tantangan kehidupan yang menguji konsistensi kejujurannya.

Diskrepansi, anomali, dan deviasi antara konsep dan aksi semacam itulah yang tengah terjadi dalam pendidikan antikorupsi. Di satu sisi, bangsa ini begitu mudahnya mencaci, membenci, dan menghardik koruptor. Namun, setiap anggota bangsa ini begitu mudahnya terjatuh dalam perilaku korupsi begitu memiliki kesempatan untuk melakukannya. Di satu sisi, setiap orang tahu korupsi itu jahat dan merusak. Namun, di sisi lain, dia tidak bisa menampik godaan untuk melakukannya ketika mendapatkan peluang yang sama.

Pudarnya Kehormatan

Mengapa pengajaran nilai-nilai kejujuran tidak berdampak terhadap terbentuknya integritas antikorupsi? Karena nilai-nilai kejujuran dan sikap antikorupsi terceraikan dari kebanggaan, kehormatan, dan marwah kejujuran. Di saat yang sama, nilai-nilai tersebut diajarkan secara tandem dengan gaya hidup glamor, kemegahan, dan citra kesuksesan material-duniawi. Para pendidik kita tidak mengajarkan kebanggaan dan kehormatan hidup jujur dalam kondisi apa pun. Di dalam diri peserta didik belum tertanam rasa terhormat dan bangga hidup sederhana tetapi jujur. Ketimbang hidup bergelimang harta dan kesuksesan tetapi korup.

Pada saat yang sama, lingkungan keluarga dan masyarakat kita belum mampu memerankan diri sebagai watch-dog yang galak bagi perilaku korupsi anggota warganya. Seakan-akan terjadi pembiaran di kalangan masyarakat kita terhadap perilaku korupsi anggota warganya. Dalam derajat tertentu, lingkungan sosial kita justru permisif bagi kontestasi kemegahan dan kemewahan hasil korupsi para warganya. Siapa pun yang tampil mewah dan megah cenderung semakin dihormati dan disegani oleh anggota masyarakat lainnya sekalipun hasil dari korupsi. Sebuah ironi yang semakin menumpulkan pendidikan antikorupsi.

Konsistensi sikap untuk tidak korupsi di segala situasi dan kondisi inilah yang dinamakan sebagai integritas moral. Konsistensi sikap semacam ini menimbulkan kebanggaan (pride), kehormatan (honour), dan harga diri (self-esteem). Orang yang berintegritas moral tinggi akan memilih hidup sederhana dan tidak memaksakan diri melakukan korupsi untuk meraih kesuksesan hidup. Sebaliknya, kesuksesan hidup akan dikejar dalam koridor integritas moral. Pola hidup semacam ini dalam bahasa agama disebut sebagai zuhud (asketik).

Dalam hal keteguhan integritas moral, ada baiknya kita belajar dari seorang kakek penjual koran di sebuah perempatan di Kota Surabaya. Tidak tega melihat sang kakek yang tampil lusuh sambil menjajakan koran, saya pun tergerak untuk menyisakan sedikit rezeki kepadanya. Betapa terkejutnya, ternyata dia menampik niat baik saya sambil marah-marah mengatakan, ”Saya bukan pengemis, saya bekerja!”

Seketika itu juga saya dibuat malu sekaligus kagum dengan keteguhan pendiriannya untuk tetap menjaga integritas moralnya, di tengah godaan mendapatkan pemberian dari orang lain. Sebuah pelajaran moral yang patut untuk direfleksikan kita semua.

Dalam konteks inilah, kita perlu merevitalisasi pendidikan antikorupsi yang lebih tepat sasaran. Pendidikan antikorupsi harus menekankan signifikansi integritas moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui konsep kehormatan, kebanggaan, serta harga diri untuk tidak melakukan korupsi dalam kondisi apa pun, baik lapang (kaya) maupun sempit (miskin). Persis seperti yang dicontohkan kakek sang penjaja koran di atas. Dia lebih memilih hidup terhormat ketimbang menerima uluran tangan orang lain namun terhina.

Di tingkat keluarga dan masyarakat, revitalisasi pendidikan antikorupsi bisa dilakukan melalui penanaman konsep kebanggaan, kehormatan, dan harga diri sebagai nilai budaya (cultural values) yang dijunjung tinggi bersama. Masyarakat kita sebenarnya sudah memiliki nilai budaya demikian. Masyarakat Bugis, misalnya, memiliki konsep sirri’ (kehormatan). Sama seperti masyarakat Madura yang memiliki konsep harga diri.

Jika nilai budaya masyarakat semacam itu diintegrasikan dengan pendidikan antikorupsi, niscaya anak-anak kita akan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kebanggaan terhadap nilai-nilai kejujuran. Mereka akan teruji ketika memiliki peluang untuk korupsi. (*)


*) MASDAR HILMY, Guru besar dan direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”