Warga Sipil – Seorang pria berinsial HS (34) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus punya kemampuan melipatgandakan uang. Pelaku merupakan warga asal Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung utara.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 15.20 WIB, sampai dengan Kamis, 3 Agustus 2023, di kediaman korban bernama Eksirnabadi (54) di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Wauly Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Zaini menjelaskan modus operandi HS yakni dengan cara mendatangi rumah korban lalu meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir serta mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, HS memberikan syarat kepada korban apabila ingin uang Rp2 miliar itu cair, yakni dengan cara bersedakah senilai Rp30 juta.
“Kemudian korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta dengan cara Rp15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer,” katanya, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Lalu, kata dia, uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban.
“Pelaku berdoa di kamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari, korban menyanggupi persyaratan tersebut,” katanya.
Selanjutnya pelaku menawarkan kembali kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper tersebut.
“Dengan menambah uang senilai Rp9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada Minggu, 6 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB, unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah di amankan oleh warga.
“Pihak kepolisian mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang diamankan oleh warga tersebut dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku di bawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Geld, 1 buah bantal bersarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna cokelat.
Pelaku sendiri merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***