Rektor UIN Sumut Disanksi Penurunan Jabatan Selama 1 Tahun

Rektor UIN Sumut Disanksi Penurunan Jabatan Selama 1 Tahun

WargaSipil.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Syahrin Harahap. Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin pada 21 September 2022.

“Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Senin (26/9).

Atas keputusan ini, lanjut Anna, Syahrin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 tahun 2021.

“Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif. Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15,” sambungnya.

Anna mengatakan jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.

“Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor,” tegasnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat (2) PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1. “Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi,” tandasnya.

Sanksi ini diberikan kepada Syahrin diduga karena berbagai masalah yang muncul di UIN. Seperti Ma’had yang tak kunjung usai, lahan 100 hektare di Desa Sena yang dikuasai penggarap liar, penundaan wisuda angkatan 78, hingga dugaan jual beli jabatan.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”