Razia Uji Emisi bagi Kendaraan Bermotor, Ditilang hingga Dilarang Lintasi Jabodetabek

Razia Uji Emisi bagi Kendaraan Bermotor, Ditilang hingga Dilarang Lintasi Jabodetabek

Warga Sipil – Menyusul polusi udara yang kian memburuk di wilayah Jabodetabek , pemerintah akan menerapkan razia uji emisi kendaraan di area tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggaet Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kepolisian untuk mengaplikasikan kebijakan terbaru.

Hal ini disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi hendak menegakkan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.

“kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi , kata Menhub bakal ditilang dan dilarang melintasi wilayah Jabodetabek .

“Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek ,” ucapnya.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar juga mengungkapkan penggodokan kebijakan tambahan untuk mendukung uji emisi tersebut. Sistem tilang bagi pengendara menjadi langkah paling dipertimbangkan.

“Waktu kita diskusikan, Polri bilang karena uji emisi nggak bisa secara elektronik, sehingga belum bisa dilakukan. Bisa dilakukan tapi harus dengan patroli lapangan dan razia. Tapi Polri ragu melakukannya apakah iya sekarang masih pakai model-model razia? Nanti dibilangin Polrinya, Polri pake semprit lagi. Gitu kira-kira,” kata Siti.

Dengan demikian diputuskan agar penyelenggara uji teknis biar dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Jadi secara profesional Dinas Lingkungan Hidup dan dinas profesional yang lepas dan Dinas Lingkungan Hidup bisa didukung oleh KLHK dan nanti ditilangnya oleh Polri. Jadi selama proses itu polri yang terus mengawasi. Jadi caranya kelihatannya seperti itu yang bisa dilakukan,” ucap Siti.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan penyebab udara buruk di Kota Metropolitan itu. Sudah selama beberapa bulan, udara di ibu kota Indonesia tersebut berada di indikator buruk.

Kondisi tersebut juga dibahas dalam evaluasi kinerja di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Agenda tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Kalau dihitung-hitung, cuaca buruk di Jakarta 50 persen disumbang dari polusi transportasi,” kata Heru Budi Hartono.

Berbagai kendaraan ada di Jakarta. Mulai dari kendaraan pribadi hingga umum dengan asap yang tebal. Selain itu, kemacetan juga tidak pernah lepas dari Jakarta. Bahkan, Kota Metropolitan itu identik dengan macet.

Selain padatnya kendaraan, Jakarta juga merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia. Pada setiap jam berangkat maupun pulang kerja dan sekolah, kemacetan mewarnai hampir di setiap titik yang ada di Jakarta. ***