WargaSipil.com – Penyidik Polri dikabarkan tengah melakukan evaluasi kondisi kesehatan fisik dan psikis istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tidak ditahan.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait penahanan kepada penyidik. Namun, tim kuasa hukum akan tetap mengupayakan agar Putri tidak ditahan.
“Pada prinsipnya tidak ada satupun manusia atau orang yang siap untuk ditahan. Tetapi saya menyampaikan terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik,” kata Arman di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Permintaan kuasa hukum agar Putri tidak ditahan didasari beberapa alasan. Yakni alasan kemanusiaan, kondisi kesehatan dan Putri masih memiliki anak kecil.
“Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai terangka waktu yang lalu,” jelas Arman.
Arman menuturkan, saat ini Putri masih menjalani perawatan dan berkonsultasi dengan psikiater. “Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan,” pungkasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”