Warga Sipil – Puluhan kendaraan bermotor ditindak tim gabungan karena melanggar parkir di sejumlah lokasi di Kota Cimahi . Meski operasi kerap dilakukan, namun pelanggaran masih muncul menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat menaati aturan parkir .
Operasi gabungan diikuti personel dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi , Polres Cimahi dan unsur TNI. Petugas menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar, mulai dari kawasan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara hingga ke kawasan sekitar RS Dustira.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi , M Nur Effendi mengatakan, pihaknya menindak total ada 38 unit kendaraan yang melanggar ketentuan parkir .
“Kendaraan yang melanggar atau parkir liar ditemukan ada 38 unit. Terdiri dari 11 unit mobil dan 26 sepeda motor,” ujarnya, Kamis, 10 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap satu unit mobil dengan cara digembok. Pemiliknya tidak kunjung datang setelah ditunggu beberapa saat
“Sanksinya berupa penilangan dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan. Khusus satu mobil kita lakukan penggembokan karena pemiliknya tidak datang meski sudah kita tunggu,” katanya.
Effendi mengakui, masih banyak pengemudi yang melanggar aturan parkir . Aksi parkir liar tersebut selain melanggar aturan juga kerap memicu kemacetan di Kota Cimahi .
“Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir liar, menggunakan bahu jalan untuk parkir kan tidak sesuai dengan peruntukannya. Penindakan bakal terus kami lakukan sambil sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi menambahkan, pemilik kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi Dinas Perhubungan Kota Cimahi .
“Kita sudah menempelkan nomor kontak person, pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka gemboknya oleh petugas,” ucapnya.
Menurut dia, penegakan hukum perparkiran dilakukan agar masyarakat pengguna kendaraan dapat menaati aturan dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
“Kita dorong kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang karena kebiasaan parkir liar ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi ,” katanya.
Dirinya mencontohkan kondisi di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap terjadi kepadatan lalu lintas.
“Selain dikeluhkan warga, kemacetan di Jalan Dustira ini juga jadi perhatian Pak Pj Walikota Cimahi karena kendaraan di lokasi ini cukup padat. Tiap operasi masih kita temukan ada yang parkir sembarangan sehingga diberikan peringatan dengan penempelan stiker. Diharapkan ke depan, pelanggaran serupa tidak lagi terjadi dan masyarakat dapat menaati aturan dengan memarkirkan kendaraannya di tempat yang diperbolehkan,” tuturnya.***