Warga Sipil – Hakim Ketua Mahkamah Agung ( MA ) di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyutan hukuman para terdakwa.
Para terdakwa yang disunat hukumannya adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski vonis Ferdy Sambo berubah, rupanya 2 dari 5 hakim Agung menyatakan perbedaan pendapat. Kedua hakim Agung, yakni Jupriyadi dan Desnayeti menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.
Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan 2 anggotanya, Suharto dan Yohannes Priyana memutuskan meringankan vonis Ferdy Sambo .
Sidang Ferdy Sambo cs diketuai oleh hakim ketua MA Suhadi. Suhadi merupakan ketua kamar pidana Mahkamah Agung .
Lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953, Suhadi dilantik menjadi Hakim Agung pada 9 November 2011.
Sejak Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Ia merupakan lulusan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1978.
Kemudian ia melanjutkan gelar majisternya di Universitas STIH IBLAM pada 2002 dan gelar doktornya di Universitas Padjajaran Bandung 2015.
Jabatan yang pernah dijabat: