Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

wargasipil.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya, elemen massa yang diketahui tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar demi di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore. Mereka meminta Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap. Pasalnya dua orang tersebut telah membuat podcast yang isinya diduga merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo.

Profil Sugik Nur

Sebelum menjadi pendakwah, pada usia dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Kemudian, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Namun saat ini, Gus Nur menetap di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sugik Nur terkenal sebagai penceramah yang sering berdakwah lewat media sosial. Akan tetapi ceramahnya menuai pro dan kontra karena kerap membahas isu kontroversial.

Berikut beberapa kontroversi Gus Nur selama menjadi pendakwah:

1. Ceramah Kontroversi Gus Nur

Gus Nur kerap membagikan ceramah kontroversial, salah satunya adalah saat ia mengisi ceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018 lalu. Melalui ceramah Gus Nur yang viral di media sosial itu terdapat unsur politik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menilai jika Jokowi adalah haram hingga meminta para jemaah yang memilih Jokowi pada Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid. Aksi kontroversi Gus Nur itu kemudian memancing perdebatan netizen, sebab dinilai telah melanggar imbauan Menteri Agama. Diketahui saat itu, Menteri Agama telag mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

2. Pernah Dipenjara Selama 10 Bulan

Gus Nur pernah mendekam di hotel prodeo selama 10 bulan. Dia divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam sebuah wawancara dengan seorang ahli hukum tata negara, Refly Harun yang kemudian diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.

Dalam video itu, Gus Nur bicara terkait muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan PBNU. Beberapa tokoh yang dimaksud Sugik Nur dalam wawancara itu antara lain yaitu Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin dan juga Abu Janda. Setelah menjalani hukumannya, Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada tanggal 24 Agustus 2021.

3. Ijazah Palsu Jokowi

Isu ijazah palsu milik Jokowi kembali ramai diperbincangkan. Lantaran Bambang Tri Mulyono (BTM) mrlayangkan gugatan terkait ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Sugik Nur merupakan pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Dalam sebuah video yang diunggah dalam kanal itu, mereka membicarakan persoalan ijazah Jokowi hingga diduga merendahkannya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan yang ada di dalam akun YouTube tersebut.

Kedua tersangka tetjerat Pasal 156a huruf a KUHP yang mengatur tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 yang mengatur tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya masih belum ditahan. Gus Nur dan Bambang Tri masih menajalani pemeriksaan di kantor polisi.

Itulah tadi profil Sugik Nur, pendakwah kontroversial yang terjerat kasus penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”