WargaSipil.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, pengaturan sistem pendidikan nasional harus berlandaskan amanat UUD 1945. Sebab, prinsip inklusi dan kesetaraan harus ditanamkan dalam pengembangan sektor pendidikan di tanah air.
“Pengaturan sistem pendidikan nasional harus menyeluruh agar prinsip-prinsip inklusi dan kesetaraan dalam pengembangan pendidikan nasional dapat direalisasikan,” kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/9).
Menurut Lestari, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan pembukaan konstitusi UUD 1945. Karena itu, sebagai salah satu tujuan bernegara, sektor pendidikan harus mendapat perhatian serius semua pihak lewat berbagai dinamikanya.
“Seperti proses pembuatan kurikulum, peningkatan kesejahteraan guru dan lembaga, serta elemen pendukung lain yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di negeri ini,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, pendidikan inklusi adalah sebuah keniscayaan dengan mewujudkan pendidikan nasional yang lebih manusiawi, adil dan beradab.
“Diajukannya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam pembahasan di parlemen,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu,
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”