Polri Belum Mau Ngomong Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

WargaSipil.com – Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) kemarin menuai kecaman. Kekalahan Arema FC 2-3 dari Persebaya Surabaya menyebabkan, para suporter Aremania turun ke lapangan.

Meski demikian, Polri masih enggan merespons terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), petugas keamanan tidak diperkenankan menggunakan gas air mata.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam pasal 19 b tentang Petugas Penjaga Keamanan Lapangan (Pitchside stewards), yang berbunyi, No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo masih enggan menjelaskan secara rinci alasan penggunaan gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, Polda Jawa Timur bersama Liga Indonesia Baru (LIB) masih melakukan investigasi terkait pemicu kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.

“Saat ini Polda Jatim biar bekerja dulu bersama PT. Liga Indonesia Baru operator pertandingan dan stake holders terkait,” kata Dedi dikonfirmasi, Minggu (2/10).

Terpenting, kata Dedi, saat ini adalah melakukan identifikasi korban jiwa dari tragedi di Kanjuruhan. Sebab, peristiwa itu menelan ratusan korban jiwa.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”