Polisi ungkap tersangka penembak Bripda IDF sempat ingin kabur

Warga Sipil – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian DaerahJawa Barat Komisaris Besar PolisiSurawan mengungkapkantersangka penembakBripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) sempat ingin melarikan diri usai kejadian penembakan itu.

“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya,” kata Surawansaat konferensi pers penanganan kasus tertembaknyaBripdaIDF di Markas Kepolisian Resor Bogor, Jabar, Selasa.

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterorditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Surawanmenjelaskan tersangka sempat hendak melarikan diri keluar dari Rusun Polri, Cikeas, usai kejadian penembakanBripda IDF, tetapi berhasil ditangkap oleh rekan-rekannya.

“Sedang kita dalami bagaimana dia (tersangka) akan melarikan diri. Yang jelas, ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga,” terangnya.

Surawan memaparkan dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga mengakibatkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.

Menurut dia, korban dan tersangka yang merupakan junior dan senior di Densus88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.

“Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang ‘saya punya senjata’, kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk,” papar Surawan.

Tersangka sudah membawa senjata di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.

“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” ujarnya.

Tersangka Bripda IMS dijeratPasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.