Polisi menangkap pelaku pembunuhan sekretaris desa di OKU Sumsel

Polisi menangkap pelaku pembunuhan sekretaris desa di OKU Sumsel

Polisi menangkap pelaku pembunuhan sekretaris desa di OKU Sumsel

wargasipil.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap MU, pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Karang Dapo, Kecamatan PeninjauanMuhammad Sajili (44) yang dibunuh pada 22 Juni 2022.

Kapolres OKUAKBP Danu Agus Purnomodiwakili Kasi Humas AKP Syafaruddin, di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

“Setelah sempat menjadi buronan polisi, akhirnya tersangka kami tangkap saat menyamar menjadi nelayan di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (12/10) pukul 15.00 WIB,” katanya lagi.

Selama jadi buronan polisi, tersangka mengaku menjadi nelayan di laut dan mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal pembunuhan,” katanya pula.

Sedangkan tersangka MU mengakui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut karena pelaku tidak terima jabatannya sebagai Sekretaris Desa Karang Dapo diambil oleh korban.

“Saya kesal dengan korban karena telah mengambil jabatan saya. Di hari kejadian saya bertemu dengan korban yang saat itu mau mencari ikan di sungai dan terjadilah perdebatan antara kami berdua,” ujarnya pula.

Dia menuturkan, awalnya korban yang dulu mencoba menikam pelaku dengan senjata tajam yang diselipkannya di pinggang.

Merasa terancam, pelaku langsung mengelak, lalu merampas senjata tajam milik korban, kemudian menusuknya secara membabi-buta dengan luka tusukan sebanyak 42 liang hingga tewas di tempat kejadian perkara.

“Usai membunuh korban saya melarikan diri ke Lampung,” kata pria bertato yang mengaku pernah mendekam di penjara karena kasus pembunuhan pada tahun 1994 itu pula.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”