Warga Sipil – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Petikan putusan kasasi tersebut diterima pihak PN Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, petikan putusan tersebut bakal dikirimkan ke kejaksaan.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 14 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Djuyamto menjelaskan, petikan putusan kasasi tersebut juga akan dikirimkan kepada pihak terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, MA menganulir hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo .
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo . Namun, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana, majelis hakim memutuskan mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Vonis bui seumur hidup juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.
Perkara nomor 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Selain Ferdy Sambo , MA juga mengurangi vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Adapun hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari semula 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.***