Pj Gubernur Babel Diduga Rangkap Jabatan, DPR: Maladministrasi!

Pj Gubernur Babel Diduga Rangkap Jabatan, DPR: Maladministrasi!

WargaSipil.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi.

Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM.

“Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” kata Junimart, Senin (26/9).

Junimart mengungakapkan, pihaknya akan meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin yang saat ini sebagai Pj Gubernur Babel dan juga masih menjabat sebagai Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM. Tentunya, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI.

“Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj,” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Selain itu, Junimart juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk bersikap tegas terkait adanya Pj Gubernur yang masih rangkap jabatan. “Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan,” pungkas Junimart.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”