Warga Sipil – Petikan putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , Ferdy Sambo telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bila pihaknya telah menerima petika putusan kasasi mantan Kadiv Propam itu hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.
Tak hanya Sambo, petikan kasasi dari terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah diterima opeh kepaniteraan pidana PN Jaksel .
ADVERTISEMENT
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo , Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Djuyamto.
Langkah selanjutnya, petikan putusan kasasi akan dikirim ke kejaksaan dan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” katanya.
Petikan putusan ini biasanya berisi amar yang diputuskan majelis. Keberadaannya bisa dijadikan dasar untuk eksekusi perkara pidana.
Eksekutornya tak lain adalah kejaksaan jika perkara telah diputus pidana. Petikan tersebut tak akan diserahkan langsung pada terdakwa karena meski di dalamnya terdapat amar/diktum putusan , tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat.
Jika pertimbangan hukum sudah diputus dan salinan putusannya dalam proses minutasi, barulah terdakwa mendapat petikan putusan tersebut.
Di samping keringanan yang telah diperoleh terpidana kasus pembunuhan berencana itu, Menkopolhukam, Mahfud MD memastikan, Ferdy Sambo tak akan mendapat ‘sunat’ pidana lagi lewat jalur remisi.
Pasalnya, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ada dua terpidana yang tidak bisa mendapat pengurangan pidana lewat remisi, yakni mereka yang mendapat hukuman mati, dan penjara seumur hidup.
“Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” ujar Mahduf MD, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan remisi yang pengaplikasiannya bergantung pada angka.
“Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup itu bukan angka, itu enggak ada di remisi berapa persen, enggak ada persennya,” ujar dia.
Meski demikian, hemat Mahfud ada peluang lain yang bisa diambil oleh Ferdy Sambo untuk mengurangi beban pidana yang dipikulnya, yakni melalui permohonan grasi.
“Itu hanya bisa ada grasi. Hanya itu yang mungkin,” katanya.***