Pesan Jokowi Soal Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Kita Harus Menghormati Keputusan MA

Pesan Jokowi Soal Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Kita Harus Menghormati Keputusan MA

Pesan Jokowi Soal Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Kita Harus Menghormati Keputusan MA

Warga Sipil – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan tanggapannya soal anulir vonis terhadap terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo . Dia sekaligus menyampaikan pesan kepada semua pihak yang menaruh perhatian kepada kasus ini.

Mahkamah Agung ( MA ) mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Terlepas dari gelombang kontra yang mengemuka, menurut Jokowi semua pihak mesti menghormati ketetapan para hakim agung.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati (keputusan MA ),” ujar Jokowi , di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pembuatan keputusan, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim agung. Dua di antara lima hakim yang dilibatkan sempat melontarkan keberatan atas perubahan vonis, mereka adalah Desnayeti dan Jupriyadi.

Dengan kata lain, keduanya bersikukuh menolak kasasi Ferdy Sambo dan ngotot menjatuhkan hukuman mati sebagaimana vonis awal. Namun, kengototan tersebut kalah jumlah. Hal ini lantaran tiga anggota majelis hakim sisanya memilih untuk mengamini kasasi Sambo sehingga terpidana mendapat hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati , tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kabiro Hukum MA , Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Bukan hanya menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Mahkamah Agung ( MA ) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Keduanya sama-sama terpidana dalam kasus yang sempat mencuri atensi publik berbulan-bulan lamanya sejak tahun 2022, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.

“Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA .

Menyusul perbaikan dan pengurangan hukuman pasangan suami istri tersebut, hukuman terpidana lainnya juga turut dipangkas. Berikut selengkapnya putusan kasasi Sambo cs yang disepakati MA :

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara. ***