Warga Sipil – Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, RI telah ditangkap pada Sabtu, 5 Agustus 2023 di kosnya di Sidoarjo .
“Polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo ,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari korban yang tak bisa dihubungi oleh keluarganya selama empat hari. Kemudian, keluarga korban pun menemui rekan jualan korban berinisial AL.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Update Al Zaytun, Rekening Panji Gumilang Diduga Digunakan untuk Terima Dana BOS
Setelah itu, keluarga korban dan AL pun mendatangi kontrakan korban pada Jumat, 4 Agustus 2023.
“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga,” ujar Kusumo.
Empat hari sebelumnya, tepatnya pada 31 Juli 2023 malam, korban diketahui sempat minum arak bersama AL dan RI. Setelah minum-minuman, korban pun jatuh tersungkur ke depan dan diletakkan ke atas kasur di dalam kamar.
“Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya mungkin kecapekan. Selanjutnya RI berkata kepada AL agar tubuh korban dipagari (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah,” tuturnya.
Baca Juga: MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
“RI kemudian menyuruh AL untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” katanya melanjutkan.
Kemudian, RI membereskan bekas miras dan mengemas sejumlah barang milik korban, di antaranya handphone, dan uang tunai sebesar Rp142.000. Selain itu, pelaku juga membawa motor milik korban.
“Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarang bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka,” ujarnya.
Baca Juga: Kudeta di Myanmar Jadi Bahasan AIPA, Indonesia Dorong Lima Konsensus
Pelaku diketahui mencampurkan bubuk potasium ke dalam minuman arak tersebut. Ia tega membunuh korban lantaran diselimuti rasa dendam dan sakit hati. Pasalnya, saat ia bekerja di Jakarta, sepeda motor miliknya dijual oleh orangtuanya kepada korban.
“Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak,” ucap Kusumo.
Akibat perbuatannya itu, pelaku pun terancam Pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.***