WargaSipil.com-Pengamat militer, Anton Aliabbas, berpendapat revisi aturan mengenai syarat tinggi badan taruna TNI perlu berdasarkan pertimbangan operasional yang berkaitan dengan tugas pokok seorang prajurit.
“Kebijakan baru ini mestinya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI. Jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista,” kata dia, di Jakarta, Rabu (28/9).
Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31/2020 yang mengatur penerimaan calon taruna TNI 2022.
Sejumlah syarat yang diubah, yakni terkait batas umur dan tinggi badan. Untuk pria, syarat tinggi badan minimum menjadi 160 cm, sedangkan perempuan menjadi 155 cm, sedangkan sebelumnya adalah 163 untuk laki-laki dan 157 untuk perempuan.
Menurut dia, tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit TNI yang berlaku secara universal. “Artinya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda. Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit,” kata kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.
Dalam praktiknya, kata dia, sebenarnya tidak hanya batas minimum, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit TNI. “Hal ini terkait dengan (dimensi) alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat,” kata dia.
Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus “custom” atau memiliki ukuran spesial. Ia menambahkan, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit tentu adalah biasa. “Apa yang dilakukan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa ini adalah selayaknya business as usual. Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer,” ucap dia.
Sebelumnya,Andika mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31/2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. “Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata dia, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube dia, di Jakarta, Selasa (27/9).
Pada Peraturan Panglima TNI/2020, tinggi badan untuk calon laki-laki taruna ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon perempuan. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon laki-laki dan perempuan taruna Akademi Militer Tahun 2022. “Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar dia. (*)
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”