Pengakuan Jokowi Usai Beri Istrinya Sendiri Gelar Tanda Jasa: Ditanyakan Saja

Pengakuan Jokowi Usai Beri Istrinya Sendiri Gelar Tanda Jasa: Ditanyakan Saja

Warga Sipil – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi pertanyaan yang muncul soal penganugerahan tanda jasa dan kehormatan yang juga turut diberikan pada istrinya, Iriana Joko Widodo.

Terkait penyerahan tanda jasa pada Iriana , Jokowi mengklaim keputusan itu bukan hanya berada di tangannya.

Sebab hemat dia, pihak yang berhak mengajukan dan mempertimbangkan pemberian gelar itu adalah Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan atau Dewan GTK.

ADVERTISEMENT

“Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari dewan gelar dan tanda kehormatan,” kata dia.

Oleh karena itu, untuk alasan jelas pemberian gelar tanda jasa pada istrinya, Jokowi meminta publik langsung bertanya pada pihak yang menganugerahinya yakni Dewan GTK.

“Ya ditanyakan saja ke dewan gelar , tanyakan ke dewan gelar ,” ucapnya.

Istri Joko Widodo, Iriana menjadi sosok wanita yang mendapat gelar tanda jasa bersama 17 orang lainnya, hari ini Senin, 14 Agustus 2023.

Iriana dianugerahi gelar Bintang Republik Indonesia Adipradana berdasarkan Keputusan Presdien RI Nomor 66, 67, 68, dan 69 TK Tahun 2023.

Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Negara, tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Sementara dilihat dari kepustakaan presiden sendiri, gelar tersebut memiliki makna tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan.

Bintang Republik Indonesia Adipradana melambangkan kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.

Tanda jasa ini biasanya diberikan dalam bentuk bintang emas bersudut 7.

Sudut-sudut itu melambangkan 7 cakram yang berada di dalam tubuh manusia sebagai cabang sumber kekuatan hidup.***