WargaSipil.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memutuskan menerima pinangan menjadi tim kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Beberapa langkah sudah dilakukannya selama terlibat menangani perkara ini.
Pertama adalah melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah. “Melakukan rekonstruksi di Rumah di Magelang,” kata Febri di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Kendati demikian, Febri tidak mengungkap hasil rekonstruksi di rumah Magelang, termasuk terkait dugaan pelecehan seksual kepada Putri. Menurutnya, hasil tersebut merupakan materi perkara yang akan dibuka di pengadilan.
Febri juga telah mempelajari dan menganalisa berkas perkara. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog.
“Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”