WargaSipil.com–Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapesy mengatakan, kliennya siap untuk menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).
”Kondisinya Bharada E siap untuk menghadapi persidangan,” kata Ronny seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/10).
Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10), Bharada E bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.
”Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan. ”Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan sejak saya dampingi,” tutur Ronny.
Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan, telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan. Apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.
”Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (persidangan),” papar Ronny.
Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara. Menurut Ronny, dia fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk.
”Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” terang Ronny.
Sidang gugatan perdata Rp 15 miliar atas pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini (5/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobi Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
”Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer,” ucap Dedi.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”